Resume Kajian Kuliah Pra, Proses dan Pasca Nikah Pertemuan ke 3 "FIQH MUNAKAHAT" - Kajian Jogja

*_Resume lengkap kajian_*

📗 *Kuliah Pra, Proses dan Pasca Nikah* pertemuan ke 3 dengan materi *FIQH MUNAKAHAT*
👳🏻 bersama : ustadz Bagus Priyosembodo

Organized by : *MCAA (Majelis Calon Ayah Amanah)*

Menikah merupakan sunah Rasul. Wajib jika seseorang sudah sangat butuh untuk menikah namun makruh bila lelaki tersebut belum dapat mengurus hidupnya sendiri dgn adil. Seseorang yang tidak menikah namun bukan karena membenci pernikahan maka tidak berdosa.

🎾
-Jika sudah mampu (dalam hal ini yang berhubungan dgn kegiatan seksual), hendaklah menikah karena agar dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan.
-Jika belum mampu, hendaknya berpuasa krna puasa dpat menjadi perisai dari kegiatan yg haram,perisai gejolak nafsu, dan perisai dari Neraka Allah SWT.
-Jika belum bsa keduanya maka hendaknya berpuasa, menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan.

🎾
-Perempuan dinikahi karna 4 hal yaitu Harta, Nasab, Kecantikan, dan Agamanya. Namun bnyak org yg salah mengartikan hal ini. Maksudnya adalah dalam memilih perempuan sbg pasangan bukan keempatnya harus dimiliki krena lanjutan hadis ini adalah "pilihlah calon yang bagus agamanya maka engkau akan bahagia".  Jadi boleh memilih perempuan krna parasnya, atau hartanya tapi sebaiknya pilih lah Agamanya.
Selain agamanya, pilihlah juga perempuan yg penyayang dan subur.
-Memilih lelaki tidak hanya krna memiliki ilmu agama namun lihatlah agama dan akhlaknya. Salah satu ciri2 nya: solat subuh berjamaah, berbakti kpd ibu, giat mencari nafkah halal/ bukan pemalas (bukan bekerja tetap namun tetap bekerja).

🎾
-Dari segi fiqih, bila lelaki melamar perempuan hendaknya lelaki tersebut melihat perempuan yg akan dinikahi (tidak wajib namun dianjurkan sehingga walaupun tidak melihat misalnya hanya dri foto, sampai akad tetap sah). Hal yg boleh dilihat adalah : Baju luar, wajah, dan telapak tangan.
-perbedaan lelaki yg memang berniat menikahi dan tidak adalah cara melihatnya.
Lelaki yg berniat menikahi akan melihat dgn seksama (langsung/tidak langsung) dan perempuan yang dilihat dalam keadaan ridho maupun tidak (tidak wajib).
Lelaki yg tidak berniat menikahi maka harus melihat seperlu nya saja.

🎾
-lelaki tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar lelaki muslim lain kcuali pelamar pertama membatalkan lamarannya atau mengizinkan lelaki lain melamar nya jga (istilahnya kompetisi)
-lelaki tidak boleh melamar jika perempuan tsb dalam masa idah (cerai atau ditinggal mati suami) akan tetapi boleh memberikan isyarat kalau mau melamar jika sudah lewat masa idah (khusus yang ditinggal mati suami).

🎾
*Fiqih Ijab-Qabul*
-melakukan khotbah nikah sebelum Ijab-Qabul tidak wajib namun disarankan akan tetapi harus ringkas dan bermakna.
-Syarat sah Ijab-Qabul
1. Ijab yaitu lafaz pernikahan yg disampaikan wali perempuan (penerima)
2. Qabul yaitu lafaz pernikahan dari lelaki
3. Saksi

Tidak ada Pengucapan mahar atau ada tidaknya pengantin perempuan saat akad, maka tetap sah.
Sah berarti  ada kata nikah.
Contoh: "aku nikah kan km dgn anak perempuan ku yg bernama ..." tidak mengucapkan maharnya tidak apa-apa. Kemudian lelaki menjawab "saya terima", ini saja maka sudah sah.
Syarat harus satu hela nafas adalah syarat yg dbuat-buat.

🎾
Perempuan tidak bisa menikahi dirinya sendiri maupun org lain. Yg paling berhak adalah ayahnya, jika tidak ada ayahnya maka bisa kakek, saudara laki-laki ayahnya, saudara laki-laki kandung perempuan, anak laki-laki perempuan (sudah baligh).

Tidak sah jika ayah mempelai perempuan bukan muslim namun Ijab-Qabul yg tidak dihadiri orgtua lelaki maka tetap sah.

🎾
- *Mahar* adalah segala benda yang walaupun sangat murah namun bermanfaat.
Contoh: segelas air, palu, paku, dll.
Benda yg tidak bermanfaat tidak boleh dijadikan mahar.
Contoh: sendal jepit yg hanya sebelah.

-JASA jg bisa dijadikan mahar
Contoh: pengajaran Al-Quran maupun yg bukan Al-Quran. Namun bukan bacaannya. Misalkan ada pernikahan yg menyebutkan maharnya adalah Surat Al-Baqarah, yg dimaksud disini adalah bukan pembacaannya namun pengajarannya baik lafaz maupun makna.
-Mahar bukan ukuran suatu kemuliaan seseorang. Perempuan yg baik akan memudahkan maharnya, namun mahar tidak dibatasi. Misalkan ada perempuan yg meminta mahar 200juta, belum tentu perempuan tsb matre. Harus dilihat dahulu utk apa mahar tersebut, jika digunakan utk kebaikan misalnya membayar hutang orgtua, tabungan haji dgn pasangan, membangun masjid maka tidak apa-apa asalkan lelaki mampu dan mau.

🎾
Apabila sebelum akad mempelai perempuan tidak memberitahu adanya kecacatan dalam dirinya maka pernikahan dapat dibatalkan krna dianggap telah berbohong namun jika saat perkenalan telah dceritakan dan lelaki menerima, maka ketika sudah menikah harus menerima.

🎾
*Walimah*
-pembiayaan walimah adalah tanggungjawab lelaki bukan wali perempuan
-boleh dilakukan dgn sederhana maupun mewah tp tidak melampaui 2 hari
-tidak boleh ditunda lama-lama
-berwalimahlah walau hanya dgn 1 kambing, namun jika dalam walimah tidak ada daging jg tidak apa-apa
-walimah syar'i yaitu
1. Tidak melakukan maksiat contoh tabaruj (berdandan menor)
2. Tidak memakai wangi-wangian utk perempuan
3. Tidak adanya adat-adat yg melanggar syariat
4. Tidak adanya pencampuran antara hadirin pria dan wanita

Jarak antara khitbah dan akad memang tidak ada batasan akan tetapi lebih baik disegerakan utk menghindari munculnya hal yg tidak baik namun jika dapat menjaga dari fitnah, dibutuhkan waktu, dan tidak merusak kebaikan Ijab-Qabul, maka tidak apa-apa.

Khitbah adalah pernyataan JELAS dari lelaki yg meminta perempuan tsb utk dijadikan istri. Jd bukan sekedar tanya jawab pengenalan.

Pokok walimah : salam, makan dgn sukacita, doa untuk mempelai.

Menikah dgn mengikuti sunah itu mudah, murah, dan barokah.
Hendaklah tidak mempersulit pernikahan dgn menolak org yg berakhlak baik hanya demi harta.

⏰ InsyaAloh acara kuliah *Pra, Proses dan Pasca Nikah* ini akan berlangsung selama 12 x pertemuan. Ini baru pertemuan kita yg ke 3. Monggo bagi antum yang belum bergabung ayook segera bergabung..!! ikuti kuliah pertemuan ke 4 insyaAlloh hari ahad 5 maret di masjid Mujahidin UNY, pkl 09.00-11.30 Gratis. Temanya *"Membangun Keluarga Qurani"*.
Bagi yang mau ikut langsung dateng ke mujahidin 5 maret yaa . . ✊✊😊

CP : 08985028313 (drajat)

*Resume sesi TANYA-JAWAB*
Kuliah pra, proses, dan pasca nikah pertemuan ke-3

📗 *FIQH MUNAKAHAT*
👳🏻 ustadz Bagus Priyosembodo

1⃣ Apakah diperbolehkan jika jarak antara khitbah dan nikah lama (sekitar 1,5 th)?
JAWAB: jarak antara khitbah dan nikah memang tidak ada pembatasan, namun jika terlalu lama dikhawatirkan akan timbul fitnah. Yang ada dalilnya tentang jarak adalah jarak antara ijab qabul dgn kumpul, seperti kisahnya Rasulullah SAW dgn ibunda Aisyah ra.

2. Apakah seorang ikhwan yg ingin nikah perlu mendapat restu dari ortu? Bagaimana jika keinginan nikah ditentang oleh ortu dengan alasan tidak syar'i? Misal karena beda suku..

JAWAB: secara hitam diatas putih, pernikahan seorang lelaki yg bahkan tidak diketahui oleh orang tuanya sekalipun, tetap sah. Namun restu orang tua dalam pernikahan adalah hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan dalam rumah tangga, sebaliknya jika orang tua tidak restu maka bisa berakibat pada kegoncangan dalam rumah tangga tersebut. Saat kita membantah larangan orang tua, meskipun dengan cara sebaik2nya, maka tetap akan menimbulkan perasaan sedih pada ortu. Maka alangkah baiknya jika kita bisa menikah dgn orang yang kiranya keluarga kita, terutama orang tua, bisa lunak hatinya dalam menerima.

3. Nikah ala adat medan ada yg namanya "ngunduh mantu" dsb yg biasanya perlu waktu 1-2 minggu, bagaimana hukumnya?
JAWAB:
acara pokok dalam walimahan adalah guyub-rukun, makan2, kemudian mendoakan mempelai. Acara2 lain diluar itu tidak dianjurkan dlm islam. Maka hendaknya kita bertaqwa kepada Allah dan jangan menyelisihi sunnah.

4. Nikah ala adat jawa, kalau rumah menghadap ke barat maka tidak boleh nikah dengan ikhwan yg rumahnya menghadap utara atau selatan, bagaimana untuk kasus ini?
JAWAB:
salah ilmu ditambah miskin ilmu memang seringkali menjadi sumber masalah. Salah apabila menganggap sial pada sesuatu yang tidak ada dalilnya. Karena inti permasalahnnya adalah ketidaktahuan, maka hendaknya hal ini diatasi dengan memberikan wawasan kepada orang tua, bisa dilakukan dengan cara meminta tolong kepada orang lain yang kata2 nya di dengar oleh beliau.

5. Kisah: akhwat sedang proses dengan ikwan, si ikhwan sudah ke rumah akhwat dgn ustadznya, namun ortu akhwat bilang kalau baru boleh nikah setelah akhir tahun dan tanggalnya juga blm jelas, kondisi nggantung, di sisi lain si akhwat blm begitu yakin dgn si ikhwan namun sungkan untuk membatalkan karena si ikhwan telah kerumah dengan ustadznya, dlm kondisi seperti ini apakah si akhwat boleh menerima pinangan dr ikhwan lain? Karena memang statusnya blm di khitbah.
JAWAB:
Kalau baru berkunjung itu namanya bukan khitbah. Khitbah itu adalah jika ada pernyataan langsung misalnya "aku ingin menjadikan kamu sebagai istriku" atau kata lain yang semakna dengannya. Dan hukumnya jelas, bahwa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ikhwan adalah melamar akhwat yang telah dipinang oleh saudaranya (ikhwan lain). Lalu, yang terpenting adalah mulailah nikah dengan berbekal kepercayaan dan keyakinan kepada orang yang akan jadi suami/istri kita. Jangan hanya berbekal cinta. Karena kepercayaan bisa menumbuhkan cinta, sedangkan cinta kadang bisa menuai kebencian saat hilang kepercayaan. Tahap yang hrs dilakukan seorang akhwat stelah dilamar adalah istikharah kemudian musyawarah dgn keluarga. Istikharah untuk memohon petunjuk Allah, lalu bermusyawarah untuk menemukan kemantapan hati. Note: hasil istikharah tdk slalu dlm bentuk mimpi.

5. Nikah adat sumatera, si ikhwan harus bayar (beli akhwatnya), yg dikenal dgn nama "panai" sebanding dengan tingkat pendidikan akhwat, S1 : 100 juta, S2 : 200 juta, S3 : 300 juta. bagaimana mengatasi ini?
JAWAB:
Harta pemberian seorang laki2 kepada istrinya adalah mahar dan hadiah. Beban pemberian yang memberatkan pihak laki2 sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh wali dari akhwat. Solusinya: akhwat hrs berani memperjuangkan ikhwan sholeh yang melamar dirinya supaya adat panai ini ditiadakan atau dikurangi nominalnya sehingga tidak memberatkan ikhwan.

6. Apakah boleh wali nikah adalah ayah yg murtad atau yang tidak sholat? Jika sdh terlanjur nikah, apakah perlu diulangi aqod nikahnya?
JAWAB:
Seorang murtad tidak sah menjadi wali nikah. Orang tidak sholat bisa karena 2 hal. Jika tidak sholat karena menolak kewajiban sholat (padahal tau) maka termasuk murtad. Yg kedua, jika tidak sholat karena tidak tau bahwa sholat itu wajib maka fasik. Iya, harus diulang aqod nikahnya, tapi semoga si akhwat yg nikah ini tadi tidak berdosa selama ini lantara memang belum tahu ilmunya. Wallahu'alam

⏰ Yuukk .. ikuti *kuliah Pra, Proses dan Pasca Nikah* pertemuan ke 4 *ahad 5 maret* di masjid Mujahidin UNY pkl 09.00-11.30. Dengan tema : *"Membangun Keluarga Qurani"* insyaAlloh akan menghadirkan pasangan muda Hafizh dan Hafidzah Quran utk berbagi inspirasi. Dateng yaa.. :)

CP 08985028313 (drajat)

Organized by : *MCAA (Majelis Calon Ayah Amanah)*

No comments:

Post a Comment

Tags

Teras Dakwah (161) TABLIGH AKBAR (119) kajian rutin (92) Kajian Khusus Akhwat (84) Ramadhan (62) Kajian Teras Dakwah (56) Kajian Pra Nikah (48) Ngaji Amida (39) Pra Nikah (37) mcaa (35) masjid nurul ashri deresan (34) Oktober 2018 (33) Desember (31) Juni (31) Maret (31) Download Kajian (30) Mei (30) Agustus (28) April (28) Amida (27) UGM (27) Bedah buku (26) Download Rekaman Kajian (26) Masjid Maskam UGM (25) resume kajian (24) Oktober (23) Februari (21) Talkshow (21) Jogokariyan (20) Gor UNY (19) Kajian Akhwat (19) Masjid Nurul Asri (19) Menyambut Ramadhan (18) September 2018 (18) akhwat (18) kajian muslimah (18) Download materi kajian (17) Kajian Aminda (16) masjid Mujahidin (16) Islamic Book Fair (15) Desember 2017 (14) Kajian Pernikahan (14) Maret 2018 (14) Masjid Al Mujahidin (14) Masjid syuhada (14) November (14) Januari (13) UNY (13) masjid nurul asri deresan (13) Masjid Jogokariyan (12) Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (12) April 2018 (11) Juli (11) Masjid UGM (11) November 2017 (11) Januari 2018 (10) MASJID MARDLIYYAH (10) Maskam ugm (10) masjid pogung dalangan (10) video kajian (10) For Palestina (9) Grup Kajian Islam WhatsApp (9) KRPH (9) Kajian Pra-Nikah SPECIAL (9) Kajian Whatsapp (9) Masjid Nurul Asri Deresan (9) Mei 2018 (9) September (9) Februari 2018 (8) Februari 2020 (8) Kajian rutin Puasa Ramadhan (8) Pengajian rutin (8) Resume Ngaji (8) Talkshow Pra Nikah (8) belajar tahsin (8) kajian Tafsir Quran (8) Al-Qudwah (7) KPRH (7) Masjid agung Syuhada (7) November 2018 (7) Quran (7) Senin (7) UAD (7) UIN suka (7) Uzlifatil Jannah (7) Belajar Bahasa Arab (6) Kajian Rutin (Kantin) (6) Masjid Agung Manunggal Bantul (6) Tablig Akbar (6) jumat (6) Kajian Pelajar (5) Selasa (5) UMY (5) Ustadz Salim A. Fillah (5) i'tikaf (5) kajian bisnis (5) kamis (5) Al-Quran (4) Bisnis (4) Desember 2018 (4) Halal dan Haram (4) KOREA (4) Kajian Pra-Nikah (4) Kajian Tauhid (4) Ngaji bisnis (4) ODOJ (4) Qurban (4) Rabu (4) kajian quran (4) seminar (4) Ahad (3) Bakti Sosial (3) Beasiswa (3) Desember 2019 (3) Dzulhijjah (3) FUI (3) Islam Book Fair (3) Jogja Islamic Fair (3) Juli 2018 (3) Kajian Bareng Mualaf (3) Kajian sore (3) Masjid Diponegoro (3) Masjid Islamic Center UAD (3) Muhammad Abduh Tausikal (3) Muhammad Abduh Tuasikal (3) NGAJI PRA-NIKAH (3) Panahan Yogyakarta (3) Pengusaha Muslim (3) Ramadhan 2018 (3) Romadhon (3) Rumaysho (3) Sabtu (3) Ustadz Awan Abdullah (3) Ustadz Felix Siauw (3) Wanitatama (3) audisi hafizh quran anak (3) kuliah online (3) Agustus 2018 (2) Anak (2) Bazar (2) Bisnis juga surga neraka (2) Buka bersama (2) Cinta (2) Dauroh Al- Qur'an (2) Jadwal puasa (2) Juni 2018 (2) Juni 2019 (2) Just One Day One Hadith (JODOH) (2) Kajian Akbar (2) Kammi KAD (2) Keberhasilan mendidik anak (2) MDC (2) Majelis Taklim Robbani (2) Masjid Gedhe Kauman (2) Masjid Kauman (2) Masjid Pogung Raya (2) Metode hafal quran (2) PELATIHAN PEMIKIRAN ISLAM (2) Pro-U Media (2) Program Romadhan (2) Ringkasan kajian (2) Rohingya (2) September 2020 (2) Ustadz Afifi Abdul Wadud (2) Ustadz Salim A Fillah (2) Yusuf Mansur (2) islamic lifestyle (2) masjid pangeran Diponegoro (2) ngaji yogyakarta (2) pengajian akbar (2) ruqyah (2) 'ITIKAF (1) AHQ (1) Abu Bakar Ash - Shidiq (1) Act (1) Adab Ilmu (1) April 2020 (1) Balaikota (1) Berbagi (1) Berdakwah kenapa tidak? (1) Deklarasi Yogyakarta Tanpa Syiah (1) Di balik tragedi Karbala (1) Donasi (1) Donasi Kemanusiaan (1) FORUM UKHUWAH ISLAMIYAH (1) FunTahsin (1) Gerakan Love Masjid (1) Grand Opening Muslim Festival (1) Grup Whatapp Kuliah Nikah MCAA (1) I'tikaf Ramadhan (1) IBC (1) Info Kajian Yogyakarta (1) Info bermanfaat (1) Januari 2020 (1) KAJIAN HUMAIRA (1) KAMMI (1) KAMMI UII (1) KAMMI UIN SUKA (1) KOREA (Kajian sORE Al-qudwah) (1) Kajian Al Mar'ah (1) Kajian Al-Qudwah (1) Kajian Angkringan (1) Kajian Berbuka Puasa (1) Kajian Hari Ini (1) Kajian Isra`Mi'raj (1) Kajian Keluarga (1) Kajian Tauhiid (1) Kajian Umum (1) Kajian Yogyakarta (1) Kajian islam 23 april 2015 (1) Kajian untuk anak (1) Keluarga (1) Kesehatan (1) Khilafah (1) Khutbah Jumat (1) Latihan Menyembelih Hewan (1) MPD (1) Masjid Shuhada (1) Masjid UAD (1) Masjid Waroeng Grup (1) Mei 2019 (1) Mudah menghafal hadits (1) Musisi Hijrah (1) Olahraga Sunnah Rasul (1) One Day One Juz (1) One Day Training (1) Peran Pemuda dalam Mempertahankan Kemurnian Islam (1) Pro-U (1) RANGKUMAN KAJIAN AKHIR PEKAN. 03 Mei 2015. Masuk surga sekeluarga. Ust. Bachtiar Natsir (1) Ramadhan 2020 (1) Rasume kajian (1) Rumah Tahfidz (1) Safari Dakwah (1) Sejarah Dakwah Islam di Indonesia (1) Sejuta Cara Untuk Bisa (1) Studium General Majelis Taklim Robbani (1) TAFSIR FI ZHILALIL QUR'AN (1) TALKSHOW KESEHATAN MUSLIMAH (1) Tahun baru Islam (1) Tatsqif (1) Training for Muslim (1) UKMK Al-Fath (1) Ustadz Abdul Somad (1) Ustadz Bachtiar Nasir (1) Ustadz Fatan Fantastik (1) Ustadz Yusuf Mansyun (1) Ustadz Yusuf Mansyur (1) Workshop (1) alhwat (1) bantul bukber (1) kemuslimahan (1) latihan umroh (1) pugung rejo (1) siroh nabawi (1) training (1) wab (1)