🍃Resume KRPH Kamis, 19 Januari 2017🍃
👥Umum👥
*"Fiqh Jual-Beli Online"*
Oleh Prof. DR. Muhammad
⏰ 06.30-08.15 WIB
🕌 Masjid Mardliyyah UGM
🏦Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bisnis dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi.
Bahkan, Rasulullah SAW pun telah menyatakan 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (Al-hadist).
Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan.
Al-Baqarah 261.
✔Dan Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS 2:275), dengan catatan selama dilakukan dengan tuntunan ajaran Islam.
🎯Keuntungan merupakan kompensasi yang diambil si penjual atas kepayahannya dalam proses penjualan tersebut.
💡Pengertian jual beli secara syara' adalah tukar menukar harta (barang/uang) dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan (Mughnii 3/560).
Hanafiyah, pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan). (Alauddin al-Kasani, Bada'i ash Shana'I fi Tartib asy Syara'i, juz 5 hal 133).
💡Saham diperbolehkan jika diperuntukkan untuk memproduksi barang-barang yang halal.
Penukaran uang rupiah terhadap rupiah dengan kelebihan (penukaran uang 'baru' menjelang hari raya) dapat dikatakan sebagai riba.
Transaksi online merupakan transaksi pesanan dalam model era modern. Penjual harus memberikan informasi yang jelas dan adanya pembayaran. Sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik (internet) baik berupa barang maupun jasa (Bai Ash Salam).
✔Rukun jual-beli:
1. Penjual,
2. Pembeli,
3. Barang,
4. Ijab qabul,
5. *Adanya kerelaan.
✔Syarat barang yang dititipkan:
1. Suci
2. Bermanfaat
3. Milik sendiri atau (dititipkan atas izin pemilik)
4. Mampu diserahkan oleh pelaku akad
5. Mengetahui kualitas barang
✔Online/internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Jual-beli online:
1. Ada barang yang diperjualbelikan
2. Ada harga yang wajar (disepakati)
3. Prosedur transaksinya benar
✔Pada dasarnya jika syarat terpenuhi maka jual-beli online diperbolehkan berdasarkan pada setiap muamalah derbolehkan sampai ada dalil yang melarangnya.
Kejujuran, keadilan, kecerdasan, tidak ada niatan menipu.
Jual beli online boleh. Media online dapat mempermudah. Selama aturan dan akadnya sesuai syariat.
Ikuti akun FOSDA Masjid Mardliyyah :
🖥 Fanspage FB : Fosda Masjid Mardliyyah UGM
📷 IG : fosdammugm
📲 Line : @nsb2585g
Bantu sebar ya 😊
🍃Mengaji dari Sang Ahli🍃
assalamu 'alaykum
ReplyDeletebisa download mp3 kajian krph setelah februari 2015? karena yang di alamat website hanya sampai februari 2015.