Waktu : Rabu, 12 Agustus 2015
Pemateri : ustadz Nanung Danardono
__
* Kaidah Fiqih halal-haram didasarkan dari ketentuan yg telah ada pada Al-Qur'an dan Al-Hadist
# Kaidah ke [1]
"Semua jenis makanan hukumnya adalah HALAL kecuali jika ada dalil dalam Al-Qur'an/ hadist yang mengharamkan
Contoh :
Diharamkannya :
-babi, darah, bangkai, disembelih ats nama selain Allah, (al-maidah : 3)
-khamer/miras (al-baqarah : 219)
# Kaidah ke [2]
Hukum Halal-Haram ditetapkan karena ada sebab
( Al-hukmu yadluru ma'al illati )
- Hukum dalam Syari’at Islam ditetapkan karena ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya
# Kaidah ke [3]
"Segala penyerupaan dengan barang haram hukumnya adalah HARAM"
Contoh:
Makanan/ minuman yg namanya menyerupai produk haram maka ia menjadi Haram.
Seperti :bir bintang zero alkohol, root beer meski kadar alkohol 0% namun tetap HARAM
# Kaidah ke [4]
"Segala (binatang) yang menjijikan hukumnya adalah HARAM"
- jijik disini bersifat subjektif karena standar rasa jijik setiap orang berbeda.
Dalilnya bisa dilihat pada hadist tentang adh-dhob (HR. Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946).
*dhob beda dg biawak. Kalau biawak sudah jelas diharamkan ya :)
# Kaidah ke [5]
" Daging binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam adalah HARAM "
Contoh :
Kucing, anjing, macan, singa,harimau
Maupun burung berkuku tajam pemakan daging spt elang, gagak, rajawali, garuda
# Kaidah ke [6]
"Daging binatang bertaring dan berkuku tajam tapi tidak buas (bukan pemakan daging) adalah HALAL
Contoh :
-musang : meski berkuku tajam dan bertaring namun halal dikarenakan musang tdk buas dan bukan pula pemakan daging
# Kaidah ke [7]
"Hewan yang diperintahkan Agama utk dibunuh adalah HARAM"
Contoh :
Tikus, kalajengking, burung rajawali, gagak, anjing, ular,cicak
# Kaidah ke [8]
"Hewan yang dalam Agama dilarang untuk dibunuh adalah HARAM"
Contoh :
Semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad, katak
*Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh An Nawawi).
# kaidah ke [9]
" Semua hewan buruan dari laut hukumnya HALAL"
- QS. Al-Ma'idah: 96
- Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Sahih; HR. Daraqutni: 538)
# Kaidah ke [10]
" Semua jenis hewan pemakan kotoran (jalaalah) adalah HARAM"
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824)
# Kaidah ke [11]
"Dalam keadaan darurat makanan haram bisa menjadi halal "
*Seseorang dikatakan dlm keadaan darurat jika :
» benar-benar tidak ada alternatif lain
» untuk menyambung hidup,bukan sekedar kepengen apalagi gaya-gayan
» jika ada alternatif lain yang halal maka yang haram harus ditinggalkan
__
Wallahu'alam
*pastikan segala sesuatu yang masuk dlm tubuhmu hanyalah yang HALAL :)
No comments:
Post a Comment